Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata : Makna dari ‘supaya mereka mendalami ilmu agama’ (dalam at-Taubah : 122, pent) adalah agar mereka mengerti tentang hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala dari sumber-sumbernya dan melalui perantara bimbingan ahli ilmu dan orang-orang yang memiliki bashirah/ilmu yang mapan.