Shiyam atau shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan). Adapun menurut syari’at yang dimaksud dengan shaum itu adalah [beribadah kepada Allah] dengan menahan diri dari berbagai perkara yang membatalkannya semenjak terbit fajar hingga terbenamnya matahari (lihat Taisir al-‘Allam, hal. 312)