Hukum Orang Yang Meninggalkan Puasa

Orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas tidaklah menjadi kafir. Hal itu dikarenakan orang itu tetap dihukumi pada asalnya muslim sampai tegak dalil yang membuktikan bahwa dia telah keluar dari Islam. Sementara tidak tegak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak berpuasa keluar dari Islam. Selama dia meninggalkan puasa itu karena meremehkan atau malas.

Kumpulan Fatwa [Bagian 3]

Cabut Gigi [21] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah hukum cabut gigi bagi orang yang sedang puasa; apakah hal itu membatalkan puasa?” Beliau menjawab, “Darah yang keluar karena cabut gigi atau yang semacamnya tidak membatalkan, sebab ia tidak memberikan pengaruh sebagaimana halnya bekam. Oleh sebab itu ia tidak menyebabkan batalnya puasa.” (lihat Fatawa Arkan Continue reading