Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :
Saya melihat sebagian orang ketika sedang menunaikan sholat sunnah lalu imam mulai mendirikan sholat [wajib] padahal dia telah melakukan sholat satu raka’at dan baru mulai masuk ke raka’at kedua tiba-tiba dia memutuskan sholatnya tanpa menyelesaikan raka’at keduanya. Apakah hal ini boleh ataukah tidak?
Beliau menjawab :
Apabila sholat [wajib] mulai ditegakkan -atau iqomah dikumandangkan, pent- sementara ada seorang muslim yang sedang mengerjakan sholat sunnah yang telah dia mulai sebelum iqomah maka hendaklah dia menyempurnakannya dengan singkat (tidak berlama-lama, pent) dan tidak perlu memutuskannya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (Muhammad : 33). Padahal tidak ada faktor pendorong yang mengharuskan dia memutus sholat sunnah yang sedang dia kerjakan itu.
Adapun setelah dikumandangkannya iqomah tidak boleh bagi ma’mum untuk memulai mengerjakan sholat sunnah. Akan tetapi yang dimaksud dalam kasus tadi adalah orang yang sudah memulai mengerjakan sholat sunnah sebelum iqomah/sebelum sholat jama’ah didirikan. Oleh karena itu wajib baginya menyempurnakan sholat itu secara ringan/tidak lama kemudian ikut bergabung bersama imam, dan dia tidak boleh memutuskan sholat sunnahnya tadi.
Sumber : Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, hal. 290