Bismillah.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, alhamdulillah pada kesempatan ini kami bisa menyajikan sebuah rangkaian rekaman fatwa dari Syaikh Utsaimin, Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Fauzan.
Rekaman fatwa ini membahas hukum membayar zakat fitri dengan uang.
Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.
Silahkan memutar video di bawah ini.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=lJKJN_I1-6s