Imam Nawawi membuat bab dalam Syarah Sahih Muslim dengan judul ‘Bab. Dianjurkan Sholat Sunnah di Rumah dan Boleh Juga Dilakukan di Masjid’.
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jadikanlah sebagian dari sholat kalian di rumah-rumah kalian. Janganlah kalian jadikan rumah kalian itu seperti kuburan.” (HR. Muslim no. 777)
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian telah menunaikan sholat di masjidnya, maka hendaklah dia berikan jatah sebagian sholatnya untuk di rumah. Sesungguhnya Allah menjadikan dengan sebab sholatnya di rumah kebaikan bagi rumahnya itu.” (HR. Muslim no. 778)
Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan rumah yang dijadikan tempat untuk berdzikir kepada Allah di dalamnya dengan rumah yang tidak digunakan untuk berdzikir di dalamnya seperti perumpamaan orang yang hidup dengan orang yang mati.” (HR. Muslim no. 779)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim no. 780)
Dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik sholat seseorang adalah di rumahnya, kecuali sholat wajib.” (HR. Muslim no. 781)
Yang dimaksud ‘menjadikan rumah seperti kuburan’ adalah tidak pernah digunakan untuk sholat sunnah di dalamnya. Di dalam hadits di atas juga terkandung anjuran untuk berdzikir kepada Allah ketika sudah berada di rumah, tidak sepantasnya rumah kosong dari dzikir.
Anjuran sholat sunnah di rumah ini berlaku untuk selain sholat-sholat yang menjadi syiar Islam semacam sholat ied, kusuf/gerhana, istisqo’/meminta hujan, dan sholat tarawih.
Sumber : Syarah Muslim oleh An-Nawawi, 4/98 – 100