Pemberi Fatwa : Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah
Penerjemah : Ustadz Budi S. Ari hafizhahullah
Pertanyaan :
Ada seseorang yang meminta pinjaman sejumlah uang pada saya namun dia seorang perokok berat. Apakah sebaiknya saya memberinya pinjaman ataukah tidak?
Jawaban :
“Selama dia masih muslim, maka hendaknya anda meminjaminya atau bersedekah padanya. Ada sebuah hadits,”Barangsiapa yang menghutangi seseorang sebanyak dua kali, maka dia seperti bersedekah kepadanya.”
Boleh jadi, pinjaman tersebut menjadi sebab dia dapat menerima nasehat anda dan membuat dia menjadi dekat atau makin akrab kepada anda, dengan itu anda bisa menasehatinya serta berbuat baik kepadanya.
Jika ada orang miskin pecandu rokok atau pelaku maksiat, maka hendaknya diberi makan jika dia kelaparan atau memberinya sedekah sambil tetap dinasehati. Begitupula, hendaknya tetap diberi pinjaman jika dia memang membutuhkan, sambil dinasehati supaya menghentikan kebiasaan buruknya tersebut.”
Sumber : Fatawa Munawwa’ah ar-Rajihi 2/46.
Semoga kita bisa menghindari hal ini merokok adalah haram