Bersedekah Senilai Dengan Berat Rambut Bayi

bayi

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

بالنسبة لشعر المولود بأنه يوزن شعره ويتصدق بقدر وزن شعره ، هل ورد هذا

“Berkaitan dengan rambut bayi -yang baru lahir- ada anggapan bahwa rambutnya ditimbang -setelah dicukur, pent- lalu bersedekah dengan harta senilai/seukuran timbangan rambutnya itu. Apakah hal ini ada tuntunannya?”

Beliau menjawab :

هذا قيل ، لكنه لم يثبت به دليل ، لم يثبت به دليل

“Memang ada sebagian orang yang berpendapat semacam itu. Akan tetapi dalilnya tidak sahih, dalilnya tidak sahih.”

Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13710

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *