Hukum Orang Yang Meninggalkan Puasa

Orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas tidaklah menjadi kafir. Hal itu dikarenakan orang itu tetap dihukumi pada asalnya muslim sampai tegak dalil yang membuktikan bahwa dia telah keluar dari Islam. Sementara tidak tegak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak berpuasa keluar dari Islam. Selama dia meninggalkan puasa itu karena meremehkan atau malas.